Seorang pasien menggugat rumah sakit karena merasa
didiskriminasi. Nama pasien itu tidak dimasukkan dalam daftar penerima donor
jantung, karena dianggap tidak bisa berbahasa Jerman.
Hassan Rashow-Hussein
sakit parah karena jantungnya sudah tidak kuat lagi. Warga Kurdi asal Irak yang
berusia 62 tahun ini perlu jantung yang baru. Ia dirawat di rumah sakit di kota
kecil Bad Oeynhausen di kota bagian Nordrhein Westfalen. Tapi rumah sakit itu
menolak memasukkan Hussein ke dalam daftar penerima donor jantung. Alasannya,
pasien tidak mengusai cukup bahasa Jerman untuk memahami perintah dokter jika
operasi selesai dilakukan.
Pengacara
Rashow-Hussein, Cahit Tolan kini mengajukan gugatan ke pengadilan, karena
kliennya menjadi korban diskriminasi. "Setiap orang punya hak untuk
menerima tranplantasi, selama ada keperluan medis", kata Tolan. "Jadi
tidak boleh ada perbedaan karena status sosial maupun karena bahasanya."
Tapi rumah
sakit di Bad Oeynhausen mempertahankan keputusannya. Direktur rumah sakit Jan
Gummert menegaskan, penolakan itu sudah sesuai dengan pedoman yang dikeluarkan
Ikatan Dokter Jerman, Bundesärztekammer.
Digugat
karena diskriminasi
Dalam
pedoman donor organ memang disebutkan, kesulitan berbahasa bisa mempengaruhi
keputusan dokter. Karena setelah tranplantasi organ, pasien harus benar-benar
menuruti petunjuk dokter tentang obat-obat yang harus diminumnya. Jika tidak,
pasien bisa terkena dampak sampingan berbahaya, yang bisa mengakibatkan kematian.
"Kami justru ingin melindungi pasien", kata Gummert.
Tapi soal
kemampuan berbahasa, tampaknya masalah interpretasi. Karena Hussein kemudian
dipindahkan ke rumah sakit lain di kota Münster. Dan di rumah sakit ini, ia
bisa masuk dalam daftar penerima donor jantung. Tim dokter menyatakan tidak ada
kesulitan karena didampingi penerjemah. Setelah operasi, Hussein juga selalu
akan didampingi saudara-saudaranya yang bisa berbahasa Jerman.
Pengacara
Hussein, Cahit Tolan lalu mengajukan gugatan ke pengadilan dan menuntut
pembayaran ganti rugi terhadap kliennya. Proses itu sudah berlangsung selama
tiga tahun.
Sepakat
untuk berdamai
Hari Jumat
lalu (20/12/13) kedua pihak yang bertikai akhirnya sepakat menempuh jalan
damai. Rumah Sakit Herz- und Diabeteszentrum (HDZ) setuju membayar ganti rugi
sebanyak 5000 Euro. Tadinya pengacara Rashow-Hussein menuntut ganti rugi sampai
10.000 Euro.
Pengadilan
di Bielefeld menyatakan, selama ini belum pernah ada proses semacam itu di
pengadilan Jerman. Jadi jika gugatan dilanjutkan, prosesnya mungkin akan
berlangsung selama bertahun-tahun. Hakim lalu mengusulkan agar kedua pihak
berdamai
KAMI SEKELUARGA TAK LUPA MENGUCAPKAN PUJI SYUKUR KEPADA ALLAH S,W,T
dan terima kasih banyak kepada AKI atas nomor yang AKI
beri 4 angka [6268] alhamdulillah ternyata itu benar2 tembus .
dan alhamdulillah sekarang saya bisa melunasi semua utan2 saya yang
ada sama tetangga.dan juga BANK BRI dan bukan hanya itu KI. insya
allah saya akan coba untuk membuka usaha sendiri demi mencukupi
kebutuhan keluarga saya sehari-hari itu semua berkat bantuan AKI..
sekali lagi makasih banyak ya AKI… bagi saudara yang suka PASANG NOMOR
yang ingin merubah nasib seperti saya silahkan hubungi KI JAYA,,di no (((085-321-606-847)))
insya allah anda bisa seperti saya…menang NOMOR 770 JUTA , wassalam.
coin casino review | $100 bonus, 100 free spins and
Coin Casino Review. All the games you can 카지노사이트 play 코인카지노 with BTC, ETH 온카지노 or WELCOME BONUS.