Bitte, Lesen Sie ! Das ist sehr Interessant

  • RSS
  • Delicious
  • Facebook
  • Twitter

Twitter

Sistem Politik Jerman

Posted by Nini Kasvia Haris - -

A. Sistem Politik Republik Federal Jerman
1.     Konstitusi Republik Federal Jerman
Undang-Undang Dasar RFJ yang bersifat sementara (Übergangszeit) yang dibuat pada tanggal 23 Mei 1949 (saat itu diputuskan oleh Dewan Menteri Wilayah Barat yang dikepalai oleh Konrad Adenauer), menjadi dasar dan landasan terwujudnya satu peraturan kebebasan demokrasi untuk rakyatnya. Penduduk RFJ dituntut aktif untuk mewujudkan, mempertahankan kedaulatan dan kemerdekaan RFJ. Setelah Jerman bersatu kembali pada tahun 1990, tuntutan ini terpenuhi.

2.     Isi Grundgesetz
Isi Grundgesetz pada umunya tentang penghargaan hak-hak asasi manusia. Hal itu terlihat pada bagian pertama Grundgesetz tercantum uraian hak-hak asasi disertai kewajiban negara untuk menghormati dan melindungi martabat manusia. Jaminan ini dilengkapi dengan hak umum atas kemerdekaan mengembangkan kepribadian bagi setiap individu. Hak tersebut menjamin perlindungan menyeluruh bagi warga terhadap kesewenang-wenangan pihak negara. Penghormatan terhadap martabat manusia dan kemerdekaan mengembangkan kepribadian berlaku baik bagi warga Jerman maupun warga asing. Di antara hak-hak kemerdekaan klasik yang tercantum dalam Grundgesetz tergolong antara lain :

v Kebebasan beragama;
v Kebebasan mengeluarkan pendapat (termasuk kebebasan pers) dan perlindungan hak milik;
v Kemerdekaan seni dan ilmu pengetahuan,
v Hak berkoalisi;
v Perlindungan atas kerahasiaan isi surat, kiriman pos dan telekomunikasi;
v Perlindungan terhadap kerja-paksa;
v Kedaulatan penuh atas tempat tingal; dan
v Hak menolak wajib militer berdasarkan alasan hati nurani.
v Dasar-Dasar Tata Negara

Ada lima prinsip yang menjadi acuan ketatanegaraan dalam Grundgesetz Jerman adalah negara republik dan demokrasi, negara federal, negara hukum dan negara sosial.
Republik sebagai bentuk negara dikukuhkan oleh UUD dalam penamaan Republik Federal Jerman. Ke luar hal ini tampak dalam kenyataan, bahwa Presiden Federal (Bundesprasident) adalah kepala negara yang ditentukan melalui pemilihan. Dasar bentuk negara demokrasi adalah asas kedaulatan rakyat. Undang-Undang Dasar menyebutkan, bahwa seluruh kekuasaan negara berasal dari rakyat. Dalam hal ini Grundgesetz menganut sistem demokrasi tak langsung, yaitu demokrasi melalui perwakilan. Artinya : kekuasaan negara harus diakui dan disetujuai rakyat, tetapi penyelenggaraannya tidak langsung oleh keputusan-keputusan rakyat, selain dalam pemilihan umum. Penyelenggaraan ini diserahkan kepada ?badan-badan tersendiri? dibidang legislatif, eksekutif dan yudikatif. Rakyat sendiri menjalankan kekuasaan negara terutama dalam pemilihan parlemen yang diselenggarakan secara berkala. Berbeda dengan konstitusi berbagai negara bagian, Grundgesetz menentukan bentuk-bentuk demokrasi langsung seperti referendum dan plebisit hanya sebagai perkecualian. Penyelenggaraan plebisit hanya diharuskan dalam hal perubahan pembagian wilayah federal.

3.     Partai-partai di Bundestag Jerman
Sejak terjadinya reunifikasi tahun 1990, di Bundestag Jerman terbentuk sistem lima-fraksi yang stabil. SPD dan CDU/CSU serta FDP telah duduk di parlemen sejak didirikannya Republik Federal Jerman pada tahun 1949. CDU dan CSU membentuk fraksi bersama di Bundestag. Dalam pemilihan umum, CSU bergerak di Bavaria dan CDU di ke-15 negara bagian lainnya. Pada tahun 1984 Partai Hijau untuk pertama kali mendapat kursi di Bundestag; setelah reunifikasi Jerman mereka bergabung dengan Bündnis 90 dari Jerman Timur. Die Linke (Partai Kiri) berhasil meraih kursi di Bundestag pada tahun 1990 sebagai partai pengganti SED (Partai Kesatuan Sosialis) di bekas RDJ dengan memakai nama Partai Sosialisme Demokratis (PDS).

Sistem Pemilihan
Pemilihan umum di Jerman berlangsung menurut sistem proporsional yang dimodifikasi sedikit dan yang diarahkan pada person calon anggota parlemen. Setiap pemilih dapat memberikan dua suara. Dengan suara pertama, langsung dipilihnya calon yang diajukan di distrik pemilihannya oleh salah satu partai. Suara kedua diberikan untuk memilih daftar calon yang ditentukan oleh partai-partai pada tingkat negara bagian. Jumlah suara kedua yang sah merupakan dasar bagi jumlah kursi di Bundestag.
Politik Luar Negeri
Tujuan utama politik luar negeri Jerman ialah pelestarian perdamaian dan keamanan di dunia. Dalam definisi lebih luas,keamanan mencakup juga aspek-aspek hak asasi manusia,ekonomi,ekologi dan sosial, selain pencegahan konflik, pertahanan, serta pengurangan dan pengawasan persenjataan. Dasar Politik Luar Negeri

Politik luar negeri Jerman yang berciri kontinuitas dan keterandalan, ditandai oleh kerjasama dalam semangat kemitraan dan penyeimbangan kepentingan. Yang dapat disebutkan sebagai titik orientasi politik luar negeri Jerman ialah kedua aksioma “Never again” dan “Never alone”. Dengan dilatar belakangi oleh sejarah Jerman, “Never again” mengungkapkan penolakan terhadap politik yang otoriter dan bertujuan ekspansi, serta sikap skeptis mendasar terhadap penggunaan alat kekuasaan militer.
Bundestag
Bundestag adalah parlemen Republik Federal Jerman. Lembaga perwakilan rakyat tertinggi negara ini didirikan berdasarkan konstitusi Jerman 1949 (Das Grundgesetz) dan menjadi pelanjut Reichstag dari masa Reich Jerman (Deutsches Reich). Ketua parlemen disebut Presiden Bundestag dan saat ini dipegang oleh Norbert Lammert (sejak 2005).
Kepala negara Republik Federal Jerman adalah Presiden Federal. Ia dipilih oleh Majelis Federal (Bundesversammlung), yang bersidang hanya untuk tujuan ini. Majelis Federal terdiri dari para anggota Bundestag dan jumlah yang sama utusan, yang dipilih oleh parlemen di setiap negara bagian. Kadang-kadang utusan yang terpilih itu adalah tokoh-tokoh terkemuka dan berjasa yang tidak duduk dalam parlemen negara bagian. Presiden Federal dipilih oleh Majelis Federal dengan suara terbanyak untuk periode lima tahun. Setelah itu dapat dipilih satu kali lagi. Presiden Federal mewakili negara Jerman secara hukum antar bangsa
Bundeskanzler – Kanselir Federal
Kepala pemerintahan di Jerman secara tradisional biasanya dipanggil Kanzler (Kanselir). Nama resminya adalah Bundeskanzler (Kanselir Federal); dari 1871 hingga 1945, namanya adalah Reichskanzler (Kanselir Kerajaan). Pada masa Konfederasi Jerman Utara dari 1867 hingga penyatuan Jerman pada 1871, Bundeskanzler juga adalah gelar yang dipakai Bismarck. Pemegang jabatan kanselir yang sekarang adalah Angela Dorothea Merkel. Sebenarnya Jerman juga mengenal jabatan Perdana Menteri, namun hanya setingkat Perdana Menteri Negara Bagian.
Bundesrat
Bundesrat atau Majelis Federal adalah dewan perwakilan negara bagian, semacam majelis kedua di samping Bundestag. Setiap rancangan undang-undang federal harus dibicarakan di Bundesrat. Sebagai majelis negara bagian, Bundesrat memegang fungsi yang sama seperti majelis kedua di negara federasi lain, yang umumnya disebut senat. Bundesrat beranggotakan wakil-wakil pemerintah negara bagian saja. Bobot suara masing-masing negara bagian diatur dengan cara sangat moderat menurut jumlah penduduk: minimal tiga suara, maksimal enam suara.
Bundesminister

Pendirian Mahkamah Konstitusi Federal menandai semangat demokrasi Jerman di masa pascaperang. Undang-undang dasar memberikan hak kepada mahkamah itu untuk membatalkan undang-undang yang pembuatannya mengikuti proses demokratis yang benar, namun menurut penemuan pengadilan tertinggi tersebut melanggar konstitusi. Mahkamah Konstitusi hanya membuka perkara atas pengaduan. Yang berhak mengajukan pengaduan ialah keempat organ federasi, yaitu Presiden Federal, Bundestag, Bundesrat dan Pemerintah Federal, atau bagian daripadanya – anggota parlemen atau fraksi – serta pemerintah negara bagian. Dalam kasus "perselisihan mengenai penerapan konstitusi", mahkamah tertinggi ini bertindak untuk melindungi pembagian kekuasaan yang dijamin oleh undang-undang dasar, dan untuk melindungi negara federasi.

Leave a Reply