A. Sistem Politik
Republik Federal Jerman
1.
Konstitusi
Republik Federal Jerman
Undang-Undang
Dasar RFJ yang bersifat sementara (Übergangszeit) yang dibuat pada tanggal 23
Mei 1949 (saat itu diputuskan oleh Dewan Menteri Wilayah Barat yang dikepalai
oleh Konrad Adenauer), menjadi dasar dan landasan terwujudnya satu peraturan
kebebasan demokrasi untuk rakyatnya. Penduduk RFJ dituntut aktif untuk
mewujudkan, mempertahankan kedaulatan dan kemerdekaan RFJ. Setelah Jerman
bersatu kembali pada tahun 1990, tuntutan ini terpenuhi.
2.
Isi
Grundgesetz
Isi Grundgesetz pada umunya
tentang penghargaan hak-hak asasi manusia. Hal itu terlihat pada bagian pertama
Grundgesetz tercantum uraian hak-hak asasi disertai kewajiban negara untuk
menghormati dan melindungi martabat manusia. Jaminan ini dilengkapi dengan hak
umum atas kemerdekaan mengembangkan kepribadian bagi setiap individu. Hak
tersebut menjamin perlindungan menyeluruh bagi warga terhadap
kesewenang-wenangan pihak negara. Penghormatan terhadap martabat manusia dan
kemerdekaan mengembangkan kepribadian berlaku baik bagi warga Jerman maupun
warga asing. Di antara hak-hak kemerdekaan klasik yang tercantum dalam
Grundgesetz tergolong antara lain :
v Kebebasan beragama;
v Kebebasan mengeluarkan pendapat
(termasuk kebebasan pers) dan perlindungan hak milik;
v Kemerdekaan seni dan ilmu
pengetahuan,
v Hak berkoalisi;
v Perlindungan atas kerahasiaan
isi surat, kiriman pos dan telekomunikasi;
v Perlindungan terhadap kerja-paksa;
v Kedaulatan penuh atas tempat tingal; dan
v Hak menolak wajib militer berdasarkan alasan hati
nurani.
v Dasar-Dasar
Tata Negara
Ada lima prinsip yang menjadi acuan ketatanegaraan dalam Grundgesetz Jerman adalah negara republik dan demokrasi, negara federal, negara hukum dan negara sosial.
Republik
sebagai bentuk negara dikukuhkan oleh UUD dalam penamaan Republik Federal
Jerman. Ke luar hal ini tampak dalam kenyataan, bahwa
Presiden Federal (Bundesprasident) adalah kepala negara yang ditentukan melalui
pemilihan. Dasar bentuk negara demokrasi adalah asas kedaulatan rakyat.
Undang-Undang Dasar menyebutkan, bahwa seluruh kekuasaan negara berasal dari
rakyat. Dalam hal ini Grundgesetz
menganut sistem demokrasi tak langsung, yaitu demokrasi melalui perwakilan.
Artinya : kekuasaan negara harus diakui dan disetujuai rakyat, tetapi
penyelenggaraannya tidak langsung oleh keputusan-keputusan rakyat, selain dalam
pemilihan umum. Penyelenggaraan ini diserahkan kepada ?badan-badan tersendiri?
dibidang legislatif, eksekutif dan yudikatif. Rakyat sendiri menjalankan kekuasaan
negara terutama dalam pemilihan parlemen yang diselenggarakan secara berkala.
Berbeda dengan konstitusi berbagai negara bagian, Grundgesetz menentukan
bentuk-bentuk demokrasi langsung seperti referendum dan plebisit hanya sebagai
perkecualian. Penyelenggaraan plebisit hanya diharuskan dalam hal
perubahan pembagian wilayah federal.
3. Partai-partai
di Bundestag Jerman
Sejak terjadinya reunifikasi tahun 1990, di Bundestag
Jerman terbentuk sistem lima-fraksi yang stabil. SPD dan CDU/CSU serta FDP
telah duduk di parlemen sejak didirikannya Republik Federal Jerman pada tahun
1949. CDU dan CSU membentuk fraksi bersama di Bundestag. Dalam pemilihan umum,
CSU bergerak di Bavaria dan CDU di ke-15 negara bagian lainnya. Pada tahun 1984
Partai Hijau untuk pertama kali mendapat kursi di Bundestag; setelah
reunifikasi Jerman mereka bergabung dengan Bündnis 90 dari Jerman Timur. Die
Linke (Partai Kiri) berhasil meraih kursi di Bundestag pada tahun 1990 sebagai
partai pengganti SED (Partai Kesatuan Sosialis) di bekas RDJ dengan memakai
nama Partai Sosialisme Demokratis (PDS).
Sistem
Pemilihan
Pemilihan umum di Jerman berlangsung menurut sistem
proporsional yang dimodifikasi sedikit dan yang diarahkan pada person calon
anggota parlemen. Setiap pemilih dapat memberikan dua suara. Dengan suara
pertama, langsung dipilihnya calon yang diajukan di distrik pemilihannya oleh
salah satu partai. Suara kedua diberikan untuk memilih daftar calon yang
ditentukan oleh partai-partai pada tingkat negara bagian. Jumlah suara kedua yang sah merupakan
dasar bagi jumlah kursi di Bundestag.
Politik Luar Negeri
Tujuan utama politik luar negeri Jerman ialah pelestarian
perdamaian dan keamanan di dunia. Dalam definisi lebih luas,keamanan mencakup
juga aspek-aspek hak asasi manusia,ekonomi,ekologi dan sosial, selain
pencegahan konflik, pertahanan, serta pengurangan dan pengawasan persenjataan.
Dasar Politik Luar Negeri
Politik luar negeri Jerman yang berciri kontinuitas dan
keterandalan, ditandai oleh kerjasama dalam semangat kemitraan dan penyeimbangan
kepentingan. Yang dapat disebutkan sebagai titik orientasi politik luar negeri
Jerman ialah kedua aksioma “Never again” dan “Never alone”. Dengan dilatar
belakangi oleh sejarah Jerman, “Never again” mengungkapkan penolakan terhadap
politik yang otoriter dan bertujuan ekspansi, serta sikap skeptis mendasar
terhadap penggunaan alat kekuasaan militer.
Bundestag
Bundestag adalah parlemen Republik Federal Jerman. Lembaga perwakilan rakyat tertinggi negara
ini didirikan berdasarkan konstitusi Jerman 1949 (Das Grundgesetz) dan menjadi pelanjut Reichstag dari masa Reich Jerman (Deutsches Reich). Ketua parlemen disebut Presiden Bundestag dan saat ini dipegang oleh Norbert Lammert (sejak 2005).
Kepala negara Republik
Federal Jerman adalah Presiden Federal. Ia dipilih oleh Majelis Federal
(Bundesversammlung), yang bersidang hanya untuk tujuan ini. Majelis Federal terdiri
dari para anggota Bundestag dan jumlah yang sama utusan, yang dipilih oleh
parlemen di setiap negara bagian. Kadang-kadang utusan yang terpilih itu adalah
tokoh-tokoh terkemuka dan berjasa yang tidak duduk dalam parlemen negara
bagian. Presiden Federal dipilih oleh Majelis Federal dengan suara terbanyak
untuk periode lima tahun. Setelah itu dapat dipilih satu kali lagi. Presiden
Federal mewakili negara Jerman secara hukum antar bangsa
Bundeskanzler – Kanselir Federal
Kepala pemerintahan di Jerman secara tradisional
biasanya dipanggil Kanzler (Kanselir). Nama resminya adalah Bundeskanzler (Kanselir Federal);
dari 1871 hingga 1945, namanya adalah Reichskanzler
(Kanselir Kerajaan). Pada masa Konfederasi Jerman Utara dari 1867 hingga penyatuan Jerman
pada 1871, Bundeskanzler juga
adalah gelar yang dipakai Bismarck. Pemegang jabatan kanselir
yang sekarang adalah Angela
Dorothea Merkel. Sebenarnya Jerman juga mengenal jabatan
Perdana Menteri, namun hanya setingkat Perdana Menteri Negara Bagian.
Bundesrat
Bundesrat atau Majelis Federal adalah dewan
perwakilan negara bagian, semacam majelis kedua di samping Bundestag. Setiap
rancangan undang-undang federal harus dibicarakan di Bundesrat. Sebagai majelis
negara bagian, Bundesrat memegang fungsi yang sama seperti majelis kedua di
negara federasi lain, yang umumnya disebut senat. Bundesrat beranggotakan
wakil-wakil pemerintah negara bagian saja. Bobot suara masing-masing negara
bagian diatur dengan cara sangat moderat menurut jumlah penduduk: minimal tiga
suara, maksimal enam suara.
Bundesminister
Pendirian Mahkamah Konstitusi Federal menandai semangat demokrasi Jerman di masa
pascaperang. Undang-undang dasar memberikan hak kepada mahkamah itu untuk
membatalkan undang-undang yang pembuatannya mengikuti proses demokratis yang
benar, namun menurut penemuan pengadilan tertinggi tersebut melanggar
konstitusi. Mahkamah Konstitusi hanya membuka perkara atas pengaduan. Yang
berhak mengajukan pengaduan ialah keempat organ federasi, yaitu Presiden
Federal, Bundestag, Bundesrat dan Pemerintah Federal, atau bagian daripadanya – anggota parlemen
atau fraksi – serta pemerintah negara bagian. Dalam kasus "perselisihan
mengenai penerapan konstitusi", mahkamah tertinggi ini bertindak untuk
melindungi pembagian kekuasaan yang dijamin oleh undang-undang dasar, dan untuk
melindungi negara federasi.